Filsafat Pancasila - Makna Sila Kelima

Berdasarkan rumusan persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasila maka sil kelima yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ senatiasa merupakan suatu kesatuan dengan sila-sila yang lainnya Selain itu sila kelima didasari dan dijiwai sila-sila yang mendahuluinya, yaitu Ketuhanan yank Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesian, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan perwakilan. Dalam pelaksanaannya sila kelima tidak dapat dilaksanakan terpisah dengan sila-sila yang lain, sila kelima merupakan unsur dari Pancasila.

Dibandingkan dengan sila-sila yang lain sila kelima memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam perumusannya didahuluhi kata kata “ ...untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa keempat sila lain bertujuan untuk mewujudkan suatu tujuan yang tercantum dalam sila kelima atau istilah lain sila kelima merupakan suatu tujuan bagi keempat sila lainnya, maka siala kelima terletak pada sila terakhir.

Sehingga sila kelima dalam hubungannya dengan sila-sila yang lainnya senantiasa saling mengkualifikasi. Oleh karena itu perumusan persatuan dan kesatuannya adalah sebagai berikut: ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

SILA KEADILAN SOCIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.

Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional).

Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.

Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.

Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

IMPLEMENTASI SILA KELIMA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  • Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan. Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat. Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

  • Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
  • Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
  • Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan. Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
  • Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
  • Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum. Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
  • Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
  • Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.

Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.

  • Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.

Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
  • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
  • Bersikapadil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.  Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
  • Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
  • Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
  • Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
  • Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.

Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.

Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.

Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

CITA-CITA KEADILAN SOSIAL YANG TERKANDUNG DALAM PROKLAMASI KEMERDEKAAN.
Pembukaan UUD  1945 adalah merupakan suatu penjelasan Proklamasi Kemerdekaan, dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah proklamasi yang terinci diketahui UUD 1945 memuat Pancasila dasar fisafat negara Indonesia, termuat dalam pembukaan UUD alinea ke empat dam memuat cita-cita kebangsaan Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke II disebutkan bahwa : “... perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada yang berbahagia bangsa selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdautal, adil dan makmur”.

Dengan rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea II dapat dipahami makanya bahwa berdasarkan kodratnya  termuat dalam alinea I, bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, dengan kemerdekaan inilah bangsa Indonesia kemudian merealisasikan tujuan dengan mewujudkan negara yang merdekan, bersatu, dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Seluruh umat manusia.Hak ini sesuai dengan pernyataan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang merupakan tujuan umum negara Indonesia yaitu : “bahwa dibentuknya negara Indonesia ...Adalah bertujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial ...”,Maka kalimat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah merupakan suatu prinsip bangsa Indonesia bahwa tercapainya kemerdekaan yang kemudian direalisasikan dalam bentuk negara adalah bertujuan untuk menciptakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II no.7 dijelaskan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung Pokok-pokok Pikiran yang menyatakan bahwa “ ...negara melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.....” (pokok pikiran 1).

Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian bahwa negara persatuan Indonesia yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Jadi negara mengatasi paham golongan,mengatasi segalan paham perseorangan. Negara menurut paham Pembukaan,itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar yang sangat penting bagi negara Indonesia,”negara hendak mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Berdasarkan sifat persatuan dan kesatuan Pancasila maka sila keempat mendasari dan menjiwai ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.Maka sila ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’ tersimpul pengertian demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi atau keadilan sosial (Notonagoro,1975:135).Maka dalam memahami makna sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,tersimpul pula unsur unsur yang terkandung dalam sila keempat yaitu ‘satu buat semua,semua buat satu,semua buat semua’.Jadi keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia yang monodualis atau kesatuan kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial dalam suatu keseimbangan yang dinamis,yaitu dalam pelaksanaanya tergantung pada situasi,kondisi dan perkembangan jaman.

Dalam kaitannya dengan kehidupan negara Indonesia dalam masyarakat Internasional,maka keseimbangam sifat Individu dan makhluk sosial ini dapat diterapkan yaitu bahwa negara Indonesia dengan bangsa Indonesianya memiliki nasionalisme (persatuan) namun berkemanusiaan yang adil dan beradab (sila II) ,sehingga kebangsaan Indonesia tidak bersifat chauvisme. Negara Indonesia mengakuib persaudaraan dunia,kekeluargaan dunia dan mengakui perdamaian diantara bangsa bangsa di dunia ini. Maka negara Indonesia yang bersifat ‘monodualis’yang berdasarakan hakikat kodrat manusia sebagai makhkuk individu dan makhluk sosial bilamana diterapakan pada sifat dan hakiki negara Indonesia sebagai(individu) dan dalam hubungannya dengan negara lainnya (makhluk sosial) sebagai warga hidup bersama yang menghendaki kekeluargaan,perdamaian,dan persatuan dunia. Oleh karena itu sifat kebangsaan Indonesia bukanlah chauvinisme,namun kebangsaan yang mengakui kemanusiaan.

Sila keadilan sosial bilamana dikembalikan kepada dasar kerohanian yaitu sofat kodrat manusia yang ‘monodualis’ yaitu keseimbangan yang dinamis. Oleh karena itu konsekuensinya kepentingan individu(perseorangan)(kepentingan khusus) dan kepentingan umum harus dalam suatu keseimbangan yang dinamis,yang harus sesuai dengan keadaan,waktu,dan perkembangan zaman. Maka untuk masa sekarang ini lebih menekankan kepada kepentingan khusus pula. Maka dapatlah disimpulkan bahwa “Kepentingan khusus (perseorangan)pada hakikatnya tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan sendiri berdasarakan asas kekuasaannya sendiri atau  sebaliknya sama sekali diselenggarakan oleh negara,akan tetapi negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negara perseorangan , yang dalam prinsip yang menjadi pemelihara perseorangan sendiri.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara tugas  dan kewajiban negara dalam memelihara “keadilan sosial”, dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Memelihara kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan bersama dari para warga negara, yang tidak dapat dilaksanakan oleh para warga negara sendiri.
  2. Memelihara kepentingan bersama dari warga perseorangan, yang seluruhnya dilaksanakan warga negara sendiridalam bentuk bantuan dari negara.
  3. Memelihara kepentingan warga perseorangan, yang tidak seluruhnya dilakukan oleh warga sendiri dalam bentuk bantuan dari negara. Ada kalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terlantar).
  4. Negara melindungi seluru bangsa indonesia, termasuk juga suku, bangsa, keluarga, warga negara perserorangan.
  5. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan dan lingkungan ketinggian martabat kehidupan yang tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setia warga negara perseorangan.
Semoga para pembaca budiman dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih baik. Kami menyarankan agar para pembaca dapat memberikan saran dan kritik yang membangun. Dan semoga penulisan ini dapat bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

BULAN DAN KERUPUK KARYA YUSEP MULDIANA

Pemikiran Susanne K. Langer Dalam Memabaca Simbol Pada Seni